Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pemindahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga bertugas mengajar di FK dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kestabilan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas dokter spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan merusak kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Mengungkapkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Respon Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan tersebut sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan dunia pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Pentingnya mempertahankan independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses legal dan koordinatif; akademisi memandangnya sebagai intervensi |