Baru‑baru ini, izin Universitas Harvard dari Pemerintah AS untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Akibatnya, mahasiswa asing dapat tetap melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan status visa.
LPDP & Kemdiktisaintek Bergerak Cepat
Demi memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan langkah-langkah koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Menghimbau agar tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyusun “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana cadangan jika kebijakan tersebut diterapkan kembali:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold untuk melanjutkan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga perlu selalu upgrade informasi & siaga.